Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Damaikan Konflik di Buton Tengah, Pj Gubernur Sultra Diganjar Gelar Adat Kolakino Liwu Pancana

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |17:55 WIB
Damaikan Konflik di Buton Tengah, Pj Gubernur Sultra Diganjar Gelar Adat Kolakino Liwu Pancana
Pj Gubernur Sultra Diganjar Gelar Adat
A
A
A

BUTON TENGAH - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto dianugerahi gelar adat "Kolakino Liwu Pancana" oleh Lembaga Adat Buton Tengah.

Gelar ini mengandung pengertian "Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana". Pemberian gelar berlokasi di Kantor Lama Bupati Buton Tengah.

"Tidak pernah terbayangkan, pada hari ini saya kembali ke Lakudo untuk menerima anugerah gelar adat dari Ketua Lembaga Adat dan anggota Perangkat Lembaga Adat Kabupaten Buton Tengah atas keadilan restoratif yang saya inisiasi tujuh tahun lalu," ujar Andap, Jumat (19/4/2024).

"Jujur saya sampaikan, saya pertimbangkan berulangkali apakah saya pantas mendapat Gelar Adat "Kolakino Liwu Pancana". Rasanya masih jauh dari optimal pengabdian yang saya lakukan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tercinta, apalagi dalam kapasitas saya selaku Pj. Gubernur Sultra,"sambungnya.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri ini mengatakan, dirinya memutuskan menerima penghargaan Gelar Adat ini, karena penganugerahan gelar tersebut menjadi momen berharga untuk menyampaikan gagasan dalam orasi budaya yang berjudul "Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.

"Gagasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengabdian saya untuk Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara tercinta,"tutup Andap.

Sekadar diketahui, Undang-Undang Martabat Kesultanan Buton menyatakan bahwa seseorang yang diangkat menjadi bangsawan negeri karena keberaniannya, kealimannya, kerelaannya mengorbankan harta benda, dan keterampilannya.

Singkatnya, seseorang karena kelebihannya digunakan atau diabdikan untuk kepentingan membangun dan memajukan kemaslahatan negerinya.

Salah satu pertimbangan pemberian gelar kepada Andap adalah pencapaiannya dalam menyelesaikan konflik di Buton Tengah pada saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Tanggal 7 Februari 2017 Andap menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam menyelesaikan konflik antar pendukung dalam kontestasi politik.

Keadilan restoratif yang diinisiasinya menggunakan metode memediasi bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Lakudo. Mediasi tersebut berjalan dengan baik, sehingga konflik pun tidak berkelanjutan dan meluas.

Penganugerahan gelar adat Kolakino Liwu Pancana kepada Andap Budhi Revianto, ditandai dengan pemasangan kampurui oleh La Gu selaku Parabela Sara Bombona Wulu Buton Tengah.

Selain itu dilakukan pemasangan keris oleh La Andi, selaku Parabela Sara Wasilomata Buton Tengah, dan penyerahan tongkat oleh La Musa selaku Parabela Sara Lakudo Buton Tengah.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement