BUTON TENGAH - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat "Kolakino Liwu Pancana" oleh Lembaga Adat Buton Tengah. Gelar ini mengandung pengertian "Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana".
Pemberian gelar berlokasi di Kantor Lama Bupati Buton Tengah. Andap menyampaikan orasi budaya dengan judul "Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”
Dalam kesempatan itu, Andap yang juga Sekjen Kemenkumham ini juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
"Seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berpijak dan berpayung hukum," ujar Andap, Jumat (19/4/2024).
"Oleh sebab itu, hukum sesungguhnya bukan hanya seperangkat aturan dan penegakan yang terbatas pada penanganan kasus pidana dan perdata warga negara. Bahkan kebijakan pembangunan di segala bidang, dari mulai riset, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasinya pun harus memiliki dasar hukum,"lanjutnya.
Perspektif hukum progresif yang ditawarkan Andap, setidaknya meliputi tiga postulat. "Dalam perspektif hukum yang saya dalami, bahkan perubahan sosial, termasuk kesejahteraan sosial pun tidak akan terwujud tanpa hukum progresif, " tegas Andap.
"Saya berpendapat dan meyakini bahwa hukum progresif adalah hukum yang sejiwa dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"sambungnya.
Tiga esensi hukum progresif bagi Andap, yaitu pertama merupakan aturan positif negara yang sejatinya harus mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. hukum yang memenuhi rasa keadilan publik.
Kedua, hukum progresif adalah hukum yang membuka ruang bagi aspirasi dan partisipasi rakyat (dalam hal ini publik) di dalam pembangunan di segala bidang kehidupan, guna tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketiga, implementasi hukum progresif membuka ruang bagi Pemerintahan yang berjalan berdasarkan data yang akurat, aktual dan relevan. Andap berpandangan, data tersebut hanya bisa diproduksi jika ada norma hukum atau peraturan perundangan progresif, yang memerintahkannya.
Andap menceritakan bahwa berdasarkan pertimbangan atas pemahaman hukum progresif sebagai Pj. Gubernur ia berjuang keras untuk lahirnya kebijakan hukum progresif, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara Berbasis Data Presisi. Perda tersebut diluncurkan ke publik pada acara Musrenbang Sultra 2024 (18/4/2024) di Kendari.