Pada pengiriman keduanya inilah Heru alumni mahasiswa salah satu kampus swasta ternama di Kota Malang ini tertangkap basah oleh polisi. Ia kedapatan mengambil barang haram ganja dengan berat dua kilogram.
"Pasal yang kenakan adalah 114 ayat 2, 114 yang mengedarkan barang, barangnya lebih dari satu kilogram, dengan ancaman pidananya hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling tingkat 6 tahun," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)