Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum ART di Malang Gadaikan BPKB Motor, Majikan Kaget saat Ditagih Koperasi

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |21:11 WIB
   Oknum ART di Malang Gadaikan BPKB Motor, Majikan Kaget saat Ditagih Koperasi
Oknum ART gadaikan BPKB majikan (Foto: dok polisi)
A
A
A

MALANG - Oknum asisten rumah tangga (ART) di Kota Malang harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), milik majikannya.

Pelaku diketahui berinisial Zuliawati (29) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang bekerja di sebuah rumah pada Perumahan Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Blimbing Kompol Octa Panjaitan menuturkan, pengungkapan kasus ini tersebut berawal dari korban berinisial NS (43) warga Perumahan Sulfat Garden, yang didatangi oleh pegawai koperasi ke rumahnya, untuk menanyakan pinjaman uang jaminan BPKB. Dari sanalah korban baru tahu, kalau BPKB-nya dicuri dan sudah dijaminkan oleh tersangka.

"Tersangka bekerja sebagai ART di rumah korban berinisial NS (43), di Perumahan Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Kemudian di tanggal 28 September 2023, tersangka masuk ke dalam ruang kamar tidur korban," ucap Octa Panjaitan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/4/2024).

Tersangka yang tahu korban meletakkan surat-surat berharga berupa BPKB sepeda motor, leluasa masuk ke kamar rumahnya. Kemudian Zuliawati, langsung mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat itu di dalam lemari pakaian milik NS.

Selanjutnya, tersangka membawa dokumen BPKB sepeda motor Honda Beat nopol N-5836-AAV milik korban, ke daerah asalnya di Kecamatan Jabung. Di sana tersangka meminta tolong ke mantan kekasihnya mencarikan pinjaman uang.

"Di tempat asalnya, tersangka minta tolong ke mantan pacarnya berinisial DI (29). Untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta. Kemudian DI minta tolong kepada saudaranya yang bernama Sutaji, untuk menjaminkan BPKB tersebut," terangnya.

Oleh Sutaji, BPKB itu dibawa ke Koperasi Arta Karya Mandiri di Jalan Raya Singosari Nomor 89 Kabupaten Malang, dan dari hasil menjaminkan BPKB tersebut telah mendapatkan uang sebesar Rp4.000.000. Kemudian uang itu diserahkan ke tersangka di rumahnya di Desa Sidomulyo, Jabung, dan tersangka memberi imbalan ke Sutaji dengan uang Rp500 ribu, karena namanya dijadikan penjamin di koperasi tersebut.

"Usai didatangi pihak koperasi ini korban baru tahu kalau BPKB-nya dicuri oleh tersangka. Saat dicek ternyata memang tidak ada di lemari, karena dicuri oleh tersangka. Kemudian yang bersangkutan laporan ke Polsek Blimbing, pada Selasa 16 April 2024," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement