JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, apa saja fasilitas dari negara yang bisa dinikmati oleh pimpinan di MK dalam hal ini adalah Ketua MK.
Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ruang kerja hingga ajudan yang disediakan negara untuk memfasilitasi seorang Ketua MK. Namun, fasilitas tersebut rupanya tak dirasakan seutuhnya oleh Ketua MK yang baru yakni Suhartoyo, karena fasilitas tersebut rupanya masih dipegang oleh Ketua MK terdahulu yakni Anwar Usman.
"Bukan semua ya (fasilitas Ketua MK masih dipegang Anwar Usman). Ada beberapa memang (fasilitas masih di Anwar Usman). Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
"Ya (fasilitas) sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya itulah," ungkap Fajar.
Fajar mengatakan, soal fasilitas Ketua MK yang masih digunakan oleh Anwar Usman itu sebenarnya masalah yang teknis dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Betul (masalah teknis) karena memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan jika mantan Ketua MK Anwar Usman masih menikmati sejumlah fasilitas sebagai seorang Ketua MK, yang mana, kata Petrus, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati oleh Ketua MK teranyar yakni Suhartoyo.
"Hingga saat ini (Anwar Usman) masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Yang secara undang-undang seharunya hanya boleh digunakan oleh ketua MK, (Suhartoyo)," kata Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Minggu.
Selama enam bulan ini, Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun fasilitas sebagai Ketua MK masih melekat padanya. Petrus mengatakan, jika Anwar Usman menikmati fasilitas yang bukan haknya.
"Tetapi dengan pemberitaan Anwar Usman masih menikmati fasilitas yang eksklusif yang dia miliki selama menjabata sebagai ketua MK, ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," ucap Petrus.
(Arief Setyadi )