"Tapi terjadi pada pemilu kita kali ini, prosesurnya yang harusnya, timelinenya jelas, predictable bisa diprediksi ternyata tidak juga," bebernya.
Dia kembali mencontohkan, soal rekapitulasi hasil penghitungan kemarin, peraturan KPU soal rekapitulasi penghitungannya saja itu baru ada, pemilunya tanggal 14 Februari, PKPU Rekapnya baru ada tanggal 12 malam atau 13 malam yang dinilainya mepet. Padahal, pemungutannya tanggal 14, selanjutnya langsung rekapitulsi, tapi aturan teknisnya muncul sangat dekat dengan tahapan rekapitulasi sehingga tak menjadi ideal.
"Dari sisi prosedurnya saja ternyata masih banyak bermasalah, kalau kita sudah melakukan pemilu 6 kali di era reformasi ini yang harapannya pemilu ke 7 itu sudah demokrasinya terkonsolidasi ternyata kita masih harus menata dahulu prosedurnya untuk kita bisa mencapai pemilu substansiap tadi," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.