"Alasannya mau beli cass sepeda listrik. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone tidak bisa dihubungi oleh korban," tutur Hadi.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya senilai Rp2 juta.
"Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran," tegas Hadi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku FZ dijerat Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Awaludin)