Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung 'Keranjang Sampah' di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Bawaslu dan DPR Jangan Lepas Tangan

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |10:35 WIB
Singgung 'Keranjang Sampah' di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Bawaslu dan DPR Jangan Lepas Tangan
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024/Foto:ist
A
A
A

Meski begitu, Saldi mengatakan dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24c Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

“Artinya sekalipun undang-undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah Pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda,"ujarnya.

"Bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement