Meski begitu, Saldi mengatakan dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24c Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya sekalipun undang-undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah Pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda,"ujarnya.
"Bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )