JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Anggota Hakim MK, Saldi Isra pada saat pembacaan pertimbangan hukum mengatakan sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” ujar Saldi dalam sidang.
Kata Sadli, lembaga yang telah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Bawaslu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.
“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,"ujarnya.
"Seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana,” sambungnya.
Meski begitu, Saldi mengatakan dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24c Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya sekalipun undang-undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah Pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda,"ujarnya.
"Bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )