JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap penggunaan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat jelang pelaksanaan pemilu 2024 tak ada pelanggaran atau kejanggalan seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Muhaimin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Demikian diutarakan Hakim Konstitusi Asrul Sani saat pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
MK menyebut, penyaluran bansos tersebut pelaksanaannya sudah diatur jelas dalam perencanaannya, penganggarannya, pelaksanaannya, dan itu semua dapat dipertanggungjawabkan.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,"ujarnya.
Selanjutnya, dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.