Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Sebut Endorsment Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |12:02 WIB
MK Sebut <i>Endorsment</i> Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 'endorsment' yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

 BACA JUGA:

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement