JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 'endorsment' yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:
"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.