"Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," jelas dia.
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tambahnya.
Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," tandasnya.
(Arief Setyadi )