JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan pada PT RBT dan sejumlah aset di dalamnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penelusuran serta penyitaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," kata Ketut, Senin (122/4/2024).
Selain PT RBT, penyidik juga melakukan berbagai aset yang ada di dalam kantor tersebut. Dia merinci, aset yang ikut disita di antaranya alat berat dan alat pemurnian biji timah.
"Sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," jelasnya.
Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkait kasus korupsi tersebut, sebelumya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey sebagai tersangka. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Maret lalu.
Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 April lalu terkait sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang diblokir Kejagung.
(Arief Setyadi )