Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |00:47 WIB
KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024 yakni dengan jumlah 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara lebih sedikit.

"Di pemilu serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di 2024 dalam Pemilu nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan walikota dan wakil walikota, pertimbangannya itu," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement