JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa els Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs kembali dilanjutkan hari ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dari pegawai Kementan.

Firli Ternyata Minta Rp50 Miliar ke SYL, Begini Reaksi Polda Metro
"Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk , hari ini (24/4) Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi Merdian Tri Hadi, Sugeng Priyono, dan Isnar Widodo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Dalam keterangan tersebut, Ali menjelaskan, Merdian merupakan Sekretaris Pribadi dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Anggaran Kementan Mengalir untuk Renovasi Rumah Anak SYL
Kemudian, Sugeng Priyono merupakan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan dan Isnar Widodo selaku Kasubag Rumga.
Sekadar informasi, SYL didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementan.
Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umroh.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.