JAKARTA - Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 menjadi dasar hukum terkuat untuk menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan itu, AHY -sapaan akrab Agus- juga mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran. AHY mengklaim Partai Demokrat bakal mengawal kebijakan serta program pemerintah dalam kepemimpinan penuh Prabowo-Gibran.
"Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi Indonesia Maju, pasukan pemenang Pilpres 2024 menyatakan siap untuk ikut menyukseskan kebijakan dan program-program pemerintah di bawah kepemimpinan bapak Prabowo Subianto lima tahun ke depan," ungkapnya.
Mantan Perwira Menengah TNI itu juga mengajak masyarakat untuk bersatu kembali usai pesta demokrasi Pemilu rampung. Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang masih tidak puas atas putusan MK untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia.
"Karenanya, kekecewaan segelintir pihak terhadap hasil Pemilu jangan sampai mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia. Ingat lah rakyat yang harus diutamakan," tandasnya.