Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diiming-imingi Kerja di Resto, Enam TKW Ini Malah Jadi PSK di Malaysia

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |14:58 WIB
 Diiming-imingi Kerja di Resto, Enam TKW Ini Malah Jadi PSK di Malaysia
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

“Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.

Kata Yasin, kedua pelaku ini, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Kita mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement