Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Punya Uang, Pria di Rumpin Tega Nyolong Motor Tetangganya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |14:51 WIB
Tak Punya Uang, Pria di Rumpin Tega <i>Nyolong</i> Motor Tetangganya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement