"Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.