"Terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan didalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi video YouTube tersebut," ucapnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah beraksi kurang lebih tiga tahun. Keuntungan yang didapat mecapai Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
"Kegiatan live streaming judi slot online yang dilakukan oleh tersangka EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omset sekira Rp30 miliar," kata Ade.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.