"Menurut tersangka dia dikecewakan oleh korban sebanyak dua kali, alasan dia motifnya sampai tega membunuh istrinya ialah dua hal itu yang disampaikan ekonomi dan sakit hati sudah dikecewakan," imbuhnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(Arief Setyadi )