Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |18:52 WIB
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Horas Maurits Panjaitan. (Foto: Dok Kemendagri)
A
A
A

“PSN ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh kedepan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” ujar Maurits.

Maurits melanjutkan dalam hal insentif fiskal daerah, merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal. Melalu pemberian insentif fiskal ini diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement