LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram daging celeng (babi hutan) asal Bengkulu.
Daging celeng sebanyak 390 kg dalam kemasan enam karung itu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (26/4/2024) sore.
Penahanan terhadap komoditas hewan tersebut dilakukan lantaran tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya.
"Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).
Akhir Santoso menuturkan, modus penyelundupan daging celeng ini dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi.
Akhir menambahkan, untuk mengelabui petugas, daging celeng tersebut disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.
"Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," tuturnya.
Menurut Akhir, petugas terpaksa menahan ratusan kilogram daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.