Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).
"Selain itu daging celeng ini juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan," ucapnya.
Sementara Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, perbuatan tersebut telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” pungkas Donni.
(Awaludin)