"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa semua BB tersebut miliknya," kata Romi.
Karena perbuatannya yang dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, maka tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.
"Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.