Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irak Loloskan RUU Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis, Ancaman Penjara 10 hingga 15 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |14:03 WIB
Irak Loloskan RUU Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis, Ancaman Penjara 10 hingga 15 Tahun
Irak loloskan RUU kriminalisasi hubungan sesama jenis, terancam penjara 10 tahun hingga 15 tahun (Foto: BBC)
A
A
A

“Kami tidak ingin mempengaruhi kunjungan tersebut. masalah internal dan kami tidak menerima campur tangan apa pun dalam urusan Irak”.,” kata al-Maliki kepada kantor berita AFP.

Kelompok LGBT telah lama menjadi sasaran pihak berwenang di Irak, dan undang-undang moralitas lain sebelumnya digunakan untuk menghukum mereka.

Human Rights Watch dan organisasi hak asasi manusia lainnya juga telah merinci beberapa kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Partai-partai politik besar di Irak dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan membakar bendera pelangi saat melakukan protes.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengesahan reformasi undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan.

“Undang-undang tersebut juga melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,” terangnya.

“Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi seperti itu di Irak akan merugikan pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Lord David Cameron menggambarkan amandemen tersebut sebagai hal yang berbahaya dan mengkhawatirkan.

“Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi sasaran karena siapa mereka,” tulisnya di X, sebelumnya Twitter.

“Kami mendorong Pemerintah Irak untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan semua orang tanpa perbedaan,” tambahnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement