Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Jokowi Tanda Tangani UU DKJ, Jakarta Jadi Apa?

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |05:07 WIB
3 Fakta Jokowi Tanda Tangani UU DKJ, Jakarta Jadi Apa?
Ilustrasi Jakarta (Foto : Okezone.com)
A
A
A

3. Terkait Kepemerintahan

Dalam UU DKJ ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Kemudian, dalam UU Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” tulis UU tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement