JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap pasangan selingkuh DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di aliran Kali Kanal Banjir Barat. Kondisi jasad terbungkus popok dewasa di dalam kantung plastik berwarna putih.
"Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," kata Aditya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
AKBP Aditya mengatakan, bahwa tersangka pria AR memiliki istri dan tiga orang anak. Diketahui AR lahir di Jepara ini memiliki keluarga di Jawa Tengah.
"Untuk pria AR sudah berumah tangga sudah punya anak tiga. Istrinya disana semuanya (Jawa Tengah)," ucapnya.
Diketahui, keduanya bertemu usai menjadi partner kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Seringnya bertemu membuat DS (30) dan AR (33) melanjutkan hubungannya selama satu tahun dan melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri.
Hingga DS (30) dinyatakan hamil yang mana kondisi kandungan berumur lima bulan. Lalu DS dan AR bersepakat untuk melakukan aborsi bayi dengan menggunakan obat yang dibeli di toko online.
Obat bernama Cytotec itu dibeli seharga Rp3 juta dan proses penguguran dilakukan di kamar mandi sebuah hotel di kelurahan benhil, kecamatan tanah abang pada tanggal 22 april 2024 sekira pukul 9.30 WIB.
"DS mengugurkan kandungan dengan obat yang dibeli melalui situs online. Mereka cod di suatu tempat di jalan pramuka dari situ mereka kembali di hotel itulah, tersangka DS mengonsumsi obat tersebut,"katanya.
Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu berupa 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai.
"Barang bukti berikutnya 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv dari sebuah hotel di kecamatan benhil,"katanya.
Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.
"Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat,"kata dia.
Adapun keduanya dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 dan atau pasal 45 c junto pasal 77A. Kemudian UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)