Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing Kota Malang, diamankan pada Selasa (23/4/2024).
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun.
(Khafid Mardiyansyah)