Johanis menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan.
“Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja ada kekeliruan, kekhilafan nah kekeliruan kita rapikan kembali,” ujar dia.
Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
“Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan Deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diduga melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej.