Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beromzet Miliaran Rupiah, 11 Operator Judi Online Ditangkap di PIK 2

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |16:30 WIB
Beromzet Miliaran Rupiah, 11 Operator Judi Online Ditangkap di PIK 2
Polisi tangkap 11 operator judi online di PIK 2 (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online, 6 unit monitor merk MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9 unit laptop yang digunakan untuk pengoperasian judi online.

Kemudian, 27 unit handphone yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 2 unit modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement