Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online, 6 unit monitor merk MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9 unit laptop yang digunakan untuk pengoperasian judi online.
Kemudian, 27 unit handphone yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 2 unit modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Arief Setyadi )