Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beromzet Miliaran Rupiah, 11 Operator Judi Online Ditangkap di PIK 2

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |16:30 WIB
Beromzet Miliaran Rupiah, 11 Operator Judi Online Ditangkap di PIK 2
Polisi tangkap 11 operator judi online di PIK 2 (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online, 6 unit monitor merk MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9 unit laptop yang digunakan untuk pengoperasian judi online.

Kemudian, 27 unit handphone yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 2 unit modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement