Selanjutnya korban AS baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh tetangganya.
"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.
Kapolsek melanjutkan, usai melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang hasil curiannya tersebut kepada salah seorang teman seprofesinya.
"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.