Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Kapolri: Tangani Sengketa Buruh dan Pengusaha

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |15:17 WIB
Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Kapolri: Tangani Sengketa Buruh dan Pengusaha
A
A
A

Sigit mengungkapkan, pembentukan unit atau tim khusus ini tidak akan mengganggu kerja stakeholder terkait, yang juga menangani sengketa ketenagakerjaan.

"Jadi di lapangan kita mendengar banyak sekali sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha, tentunya ini bukanlah hal yang tidak bisa diselesaikan namun demikian tentunya kita juga butuh ada informasi masukkan," katanya.

"Sehingga kemudian secara komperhensif kita bisa membantu menyelesaikan sengketa yang ada dengan tidak bermaksud mencampuri stakeholder yang mungkin mempunyai tugas yang hampir sama tapi di sisi lain kita pun juga mempunyai tugas memelihara Kamtibmas," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement