Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Timah, Kejagung Didukung Masukkan Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara

Shafira Aprilia Hadi , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |11:17 WIB
Korupsi Timah, Kejagung Didukung Masukkan Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah/Foto: MNC Portal
A
A
A

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Namun angka tersebut masih sementara dan diyakini bakal lebih besar.

Tim penyidikan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

“Ya itu (Rp 271 triliun) adalah kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dari praktik pengelolaan (penambangan) timah ilegal di lokasi (IUP) milik PT Timah Tbk itu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, beberapa waktu lalu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement