JAKARTA - Partai Perindo menjalani persidangan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Perindo meminta MK memutuskan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Perindo mengadu ke majelis hakim MK karena menemukan kecurangan pemilu di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Pangururan, Samosir.
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan kecurangan yang terjadi di TPS 7 Desa Pardomuan I, yang menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
BACA JUGA:
Selanjutnya, di TPS 12, Radius kembali mengungkapkan jika pihaknya menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh ketua KPPs sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.
"Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan untuk penghitungan ulang bahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Radius kepada wartawan usai menjalani sidang di Gedung MK.
"Karena itu jelas melanggar Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023, dan juga Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:
Saat persidangan, kuasa hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Yang mana, bukti tersebut nantikan akan ditambah kembali saat lanjutan persidangan sengketa pileg itu.
Atas dasar tersebut, dalam permohonannya Partai Perindo meminta MK untuk menganbulkan seluruh permohonan, salah satunya dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan.
"Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.