"Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian," jelasnya.
BACA JUGA:
Dari situ, Ketua RW setempat dan warga mendatangi lokasi pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku AH mengakui perbuatannya dan dilaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah dalam penanganan pihak Unit Reskrim Polsek Cibinong dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)