Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain menangkap Ani, pihaknya juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.
Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram..
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.