KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan pasangan suami istri hingga kritis. Bahkan salah satu korban, yaitu suami korban meninggal dunia. Pelaku mengaku membunuh keduanya karena kesal istrinya menikah lagi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan pelaku berhasil ditangkap Polres Karawang dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian. Pelaku SS ditangkap di wilayah Cikampek tanpa perlawanan.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/24).
BACA JUGA:
Pelaku mengaku dia dan istrinya DM belum resmi bercerai dan hanya pisah ranjang. DM meminta cerai karena sudah tidak kuat hidup dengan pelaku yang sering menjual dirinya ke lelaki lain dengan cara open BO.
"Jadi istrinya itu dijual oleh pelaku selama satu tahun. Itu dilakukan dengan cara open BO," katanya.
Wirdhanto mengatakan setelah satu tahun lamanya akhirnya istri pelaku menolak dijual open BO. Setelah itu rumah tangga mereka retak dan istrinya minta cerai.
BACA JUGA:
"Istrinya minta cerai hingga kemudian mereka berpisah," katanya.
Menurut Wirdhanto, pelaku SS kemudian curiga istrinya minta cerai. Pelaku kemudian melihat di medsos jika istrinya menikah siri dengan Dede Irwan. Setelahnya, pelaku lalu membeli celurit untuk membunuh korban.
SS lalu mendatangi rumah korban dan saat itu istrinya masih tidur dengan suami sirinya. Melihat korban tidur berdua pelaku langsung mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke Dede Irwan di bagian perut dan dada. Melihat korban berdarah pelaku langsung kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)