Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Majelis Hakim Tolak Semua Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran

Romensy August , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |16:38 WIB
Tok! Majelis Hakim Tolak Semua Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran
Almas Tsaqibbirru. (Foto: Ary Wahyu)
A
A
A

SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4) telah menetapkan putusan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.

 BACA JUGA:

Melalui sidang online Bambang menyebut bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, saat diwawancarai, Jumat (3/5/2024).

 BACA JUGA:

Selain menolak gugatan seluruhnya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000,-

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement