Almas sendiri mulai mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Gibran ke PN Solo pada, Senin (29/1) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas jasa Almas memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju di Pilpres 2024.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.