"Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.