Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Dibantu Adiknya Buang Jasad Korban

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |12:33 WIB
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Dibantu Adiknya Buang Jasad Korban
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

"Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement