Ferlando menjabarkan, kasus itu diketahui terjadi pada bulan Maret lalu dan korban saat ini baru berusia 9 tahun.
"Mulanya korban ditarik paksa oleh terduga pelaku ke dalam pondok kebun miliknya," bebernya.
Di dalam pondok tersebut terduga pelaku mulai melakukan aksi kejinya terhadap sang korban. Atas insiden itu, pelaku telah disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)