KEFAMENANU - Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU, menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Kadek Sujarwo, di dalam rumah pelaku di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (2/5/2024).
Terduga pelaku itu bernama Alfonsus Besi (29) yang berasal dari Besnake, RT 009 / RW 003, Desa Bijaepunu, Kecamatan. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sementara korban merupakan anak di bawah umur yang berinisial E.K (9) dan berasal dari Desa Haumeni.
Kepolisian Resor TTU melalui Satreskrim Ipda Beggie Ferlando membenarkan terkait aksi keji itu. Menurutnya, insiden tersebut bermula dari laporan terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada bulan Maret 2024 lalu di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara.
"Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Ferlando.
Ferlando menjabarkan, kasus itu diketahui terjadi pada bulan Maret lalu dan korban saat ini baru berusia 9 tahun.
"Mulanya korban ditarik paksa oleh terduga pelaku ke dalam pondok kebun miliknya," bebernya.
Di dalam pondok tersebut terduga pelaku mulai melakukan aksi kejinya terhadap sang korban. Atas insiden itu, pelaku telah disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)