"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apapun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.
Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
BACA JUGA:
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
(Salman Mardira)