“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Jumat 3 Mei 2024.
Albert mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung. Dia dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA:
Tersangka diketahui menarik dan memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri di kamar kosannya di Bitung Barat Satu. Pelaku mengancam korban untuk jangan bersuara dan tidak melawan. Pelaku juga menampar pipi dan meninju paha korban.
Kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tiga bulan sejak Juli 2023, hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
(Salman Mardira)