Saat penganiayaan itu, korban menjadi orang yang pertama. Sementara, rekannya yang lain belum sempat dianiaya pelaku.
“Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang 4 belum sempat,” imbuh dia.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.