Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg membuat laporan polisi, hingga akhirnya AF ditangkap karena melanggar pasal 335 soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Pemilik warteg membuat laporan polisi kemudian kami tersangkakan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dsn memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Setelah menandatangani surat perdamaian antara pemilik warteg dan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.