MANADO - Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar menegaskan kasus pelecehan seksual berbasis elektronik terhadap GH (21) di salah satu tempat kost di Manado masih harus melalui banyak prosedural.
Bersama dengan Ketua DPD RPA Perindo Minahasa, Nancy Gerung, Anneke menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Tadi kami menemui JPU untuk menanyakan apakah kasus tersebut sudah P21," ujar Anneke, Senin (6/5/2024).
Kata Anneke, masih ada beberapa berkas yang harus ditandatangani oleh penyidik, namun penyidik yang menangani kasus tersebut sedang mengikuti pendidikan.
"Mungkin akan dialihkan kepada penyidik lain yang ditunjuk. Dan menurut JPU, dengan banyaknya kasus yang ditangani, mungkin baru minggu ini akan dibuat dakwaan sesuai dengan berkas-berkas yang diberikan oleh penyidik Polda Sulut," tutur Anneke.