Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |05:06 WIB
4 Fakta Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita Rp432,20 miliar aset milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Rp432 Miliar

Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

2. Tangkap 60 Tersangka

Asep mengatakan, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Angka tersebut, kata Asep, merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.

"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Asep.

3. Penangkapan di Sunter

Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya.

4. Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement