Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Intoleransi di Tangsel, Ini Tanggapan Dirjen HAM

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |14:20 WIB
 Kasus Intoleransi di Tangsel, Ini Tanggapan Dirjen HAM
Lokasi kasus intoleransi di Tangsel (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Keributan terjadi antara jemaah peribadatan doa Rosario dengan warga di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 5 Mei 2024. Akibat kejadian itu, sejumlah orang terluka akibat sabetan senjata tajam.

Ketika itu, sejumlah penghuni kontrakan yang sebagian berstatus mahasiwa Universitas Pamulang tengah menggelar doa bersama menurut ajaran katolik. Beberapa warga yang mengaku terganggu, lantas menegur para jemaah agar menghentikan kegiatannya. Kesalahpahaman pun terjadi hingga terjadi cekcok dan benturan fisik antara jemaah dan beberapa pemuda sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyesalkan, adanya kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa katolik Universitas Pamulang kala menggelar ibadah doa rosario di Tangerang Selatan. Menurutnya, kasus kekerasan semacam ini sepatutnya tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

"Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi, dan hak asasi manusia bukan menggunakan kekerasan," ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Ia juga berharap pemerintah kota Tangerang Selatan, aparat penegak hukum, FKUB dan para pemangku kepentingan setempat mampu bersinergi untuk mencegah munculnya aksi-aksi kekerasan serta dapat menengahi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Pasalnya, dikhawatirkan pembiaran terhadap aksi kekerasan akan menimbulkan potensi konflik ke depan.

"Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi, sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib," tuturnya.

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada Bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dhahana memandang persoalan berkaitan dengan toleransi antar umat beragama perlu perhatian mendalam. Terlebih, menurutnya pada rakor kepala daerah dan forkopimda di Sentul tahun lalu, Bapak Presiden Jokowi menekankan pentingnya melindungi hak beribadah yang menjadi amanat konstitusi.

"Hemat kami, tentu pernyataan Bapak Presiden Jokowi dalam rakor di Sentul tahun lalu perlu menjadi pertimbangan seksama para kepala daerah dalam menghadapi persoalan atau isu seputar kebebasan beragama," imbuhnya.

Lebih lanjut, diakui Dhahana upaya membangun pemahaman seputar isu toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan yang tidak sederhana. Di samping aspek regulasi dan penegakan hukum, Dhahana meyakini diseminasi HAM yang berkesinambungan dan melibatkan pelbagai pihak menjadi keharusan. Dengan demikian diharapkan ada peningkatan pemahaman publik terkait toleransi secara gradual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Dalam upaya membangun kesadaran pentingnya toleransi dan kebebasan beragama, kami telah kolaborasi bersama mitra-mitra kerja sama untuk melakukan diseminasi HAM dengan mengedepankan pendekatan martabat manusia," ujarnya.

Terkini bersama salah satu mitra kerja sama, Leimena Institute, Direktorat Jenderal HAM tengah mematangkan sejumlah agenda diseminasi HAM terkait isu toleransi san kebebasan beragama di sejumlah daerah. Acara tersebut nantinya akan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement