Himawan menjelaskan, para tersangka telah ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Ia memerinci, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.